Pengenalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tujuan
Melalui Tema Kebekerjaan dengan Sub Tema K3 Industri/ kerja. Peserta Didik mampu mengetahui budaya kerja melalui kompetensi literasi digital untuk mendukung kegiatan pekerjaannya.
Dimensi Profil Pelajar Pancasila
Gotong Royong, Bernalar Kritis, kreatif
MATERI
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Berdasarkan Moekijat (2004), Program keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :
a. Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama -tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta efek terhadap keluarga.
b. Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan Kesehatan kerja berdasarkan Undang -undang , bagi Sebagian mereka yang melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
c. Berdasarkan Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.
Tujuan Keselamatan Kerja
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut:
HAZARD (Sumber Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada;
DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif;
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur;
ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)
Terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, para pekerja harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang ada. Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
1. Bahaya Jenis Kimia
Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia:
Gas bahan kimia yang beracun
Uap bahan kimia
Abu sisa pembakaran bahan kimia
2. Bahaya Jenis Fisika
Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika:
Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu panas).
Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak.
Kondisi udara yang tidak wajar
3. Bahaya Jenis Pekerjaan
Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/ proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini:
Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan.
Pekerjaan pengangkutan barang/ material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/ cedera.
Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka/ cedera.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik
Contoh:
Mengganti prosedur kerja
Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
Menggunakan otomatisasi pekerja
Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup
2. Pengendalian administrasi
Contoh:
Mengatur waktu yang sesuai antara jam kerja dengan istirahat
Menyusun peraturan K3
Memasang tanda-tanda peringatan
Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
Mengadakan dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat
Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
Perlindungan mesin.
Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan jalur evakuasi yang khusus.
Alat Pelindung Diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
1. Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
2. Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi.
3. Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
4. Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
5. Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
6. Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.